Jumat, 13 April 2012

Keadaban Publik

KEADABAN PUBLIK : MENUJU HABITUS BARU BANGSA

Keadilan Sosial Bagi Semua : Pendekatan sosio-budaya

PENGANTAR

1. Nota Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) 2004 berjudul "KEADABAN PUBLIK : MENUJU HABITUS BARU BANGSA. Keadilan Sosial Bagi Semua : Pendekatan sosio-budaya" [1]. Telaah ini dipilih sehubungan dengan keadaan masyarakat Indonesia yang tengah berlangsung. Nota Pastoral ini disajikan sebagai bahan pembelajaran pribadi maupun bersama, tanpa bermaksud memberikan telaah yang lengkap dan menyeluruh.
2. Masyarakat Indonesia berada dalam masalah yang serius. Masalah serius yang kita hadapi bersama adalah persoalan rusaknya keadaban publik (public civility). Dalam Surat Gembala Prapaskah KWI 1997 [2] masalah itu dirumuskan sebagai kerusakan moral hampir di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Empat tahun kemudian, dalam Surat Gembala Paskah KWI 2001 masalah itu direnungkan kembali lewat sebuah pertanyaan, ". betulkah sekarang ini hanya ada kemerosotan moral saja atau sudah matikah moral dan etika yang seharusnya menjadi dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?" [3]. Kemudian dalam Nota Pastoral KWI 2003 masalah serius tersebut dipandang sebagai hancurnya keadaban [4]. Dalam keadaan demikian, kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia yang menjadi tujuan negara, sulit dicapai. Sebaliknya, merebaklah wabah ketidak-adilan di bidang politik, ekonomi, dan budaya.
3. Dalam Sidang Tahunan KWI 1-11 November 2004 semakin disadari bersama bahwa hidup kita sekarang ini telah menjadi begitu lemah, karena tidak ditata berdasarkan iman dan ajaran agama. Hidup tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai budaya dan cita-cita mulia kehidupan berbangsa. Hati nurani tidak dipergunakan, perilaku tidak dipertanggungjawabkan kepada Allah dan sesama. Perilaku lebih dikendalikan oleh perkara-perkara yang menarik indera dan menguntungkan sejauh perhitungan materi, uang dan kedudukan di tengah masyarakat. Dalam kehidupan bersama, terutama kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manusia menjadi egoistik, konsumeristik dan materialistik. Untuk memperoleh harta dan jabatan, orang sampai hati mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga martabat manusia diabaikan. Uang menjadi terlalu menentukan jalannya kehidupan. Karena itu Indonesia hampir selalu gagal untuk memiliki pemerintahan yang bersih dan baik. Keadilan dan hukum tidak dapat ditegakkan, korupsi merajalela, penyelenggara negara memboroskan uang rakyat. Semua itu membuat orang menjadi rakus dan kerakusan itu merusak lingkungan hidup dan dengan demikian orang tidak memikirkan masa depan.
4. Masalah-masalah tersebut direnungkan lagi dan dibahas dalam Sidang Tahunan KWI 2004. Usaha ini dilakukan karena Gereja merasa ikut bertanggungjawab dalam membangun kembali keadaban publik yang rusak tersebut, agar berkembanglah habitus baru bangsa kita.
PILIHAN PENDEKATAN
5.1. Sidang Tahunan KWI tanggal 3-13 November 2003 mengambil tema Keadilan Sosial. Keadilan sosial disoroti dari sisi sosial-politik, karena waktu itu bangsa Indonesia sedang menghadapi Pemilihan Umum. Butir-butir gagasan yang dibahas dalam sidang itu diedarkan dalam bentuk Nota Pastoral yang berjudul "Keadilan Sosial Bagi Semua".
5.2. Sidang Tahunan KWI tanggal 1-11 November 2004 ini melanjutkan pembahasan mengenai tema keadilan sosial dari sisi sosial-budaya. Keputusan untuk memilih telaah ini melewati diskusi yang cukup panjang. Dalam Sidang KWI 2003 cukup banyak pembicaraan mengenai ekonomi. Jelas bagaimana ekonomi makro membawa banyak masalah. Kehidupan demokrasi macet dibuatnya. Belum lagi dampaknya dalam menciptakan pola hidup kon-sumtif dan pendewaan materi. Namun kalau dirunut, masalah-masalah sosial-ekonomi, politik dan kekacauan nilai-nilai dalam masyarakat kiranya hanya merupakan manifestasi dari masalah-masalah yang jauh lebih mendasar, yakni masalah budaya. Budaya berkaitan langsung dengan mentalitas orang dan sikap hidup masyarakat. Mentalitas ini memang dibentuk oleh lingkungan, namun pada gilirannya juga membentuk perilaku individu dan lingkungannya kembali. Atas pertimbangan ini diputuskan bahwa dalam Sidang Tahunan KWI 2004 ini, KWI perlu membahas realitas masyarakat dengan teropong budaya. Disadari perlunya dibangun budaya baru.
RUMUSAN MASALAH
6. Sebagaimana sudah dinyatakan, masalah serius yang kita alami bersama adalah persoalan rusaknya keadaban publik. Dengan istilah ini mau diungkapkan bahwa masalah yang kita hadapi bukan hanya soal sekitar pribadi, sekitar bagaimana menjadi manusia yang ber-perilaku baik. Tetapi lebih-lebih bagaimana dengan mengusahakan hal yang baik secara orang-perorangan, sekaligus juga diciptakan iklim, lingkungan, dan suasana yang kondusif bagi kesejahteraan bersama. Ini dilakukan melalui tata-kelola badan-badan publik, penye-lenggaraan tata ekonomi, serta pengembangan kehidupan bersama dalam masyarakat. Masalah-masalah yang menyangkut ranah publik bangsa Indonesia dewasa ini terdiri dari korupsi, kekerasan dan kehancuran lingkungan. Ketiga penyakit sosial ini benar-benar membuat ruang publik tidak berdaya untuk mengembangkan keadaban bahkan meningkatkan jumlah maupun jenis kerusakan-kerusakan lain dalam masyarakat.
6.1. Korupsi
Untuk melihat betapa korupsi menguasai peri hidup orang Indonesia, dapat digunakan misalnya hasil penelitian Transparency International [5]. Tahun ini dinyatakan bahwa di antara 146 negara, Indonesia berada di urutan ke-lima negara terkorup di dunia, setingkat lebih buruk dari tahun yang lalu. Korupsi yang terjadi sekarang ini sudah berkembang menjadi korupsi politik dan politik korupsi. Korupsi tidak terbatas pada pencurian uang untuk memperkaya diri, tetapi sudah menyangkut suatu pola korupsi yang berantai dan rakus. Untuk mencapai posisi politik atau jabatan tertentu, misalnya, seorang calon harus terlebih dulu mengeluarkan uang yang tidak kecil jumlahnya. Setelah kedudukan atau jabatan itu tercapai, dia pertama-tama akan mencari segala jalan untuk mendapatkan kembali uang yang telah dikeluarkan itu, termasuk melalui sarana-sarana publik, penyusunan peraturan-peraturan bahkan perundang-undangan. Wabah korupsi ini masih diperparah oleh rendahnya mutu pendidikan.
6.2. Kekerasan
Salah satu sumber kekerasan adalah penyakit sosial yang disebut komunalisme. Masyarakat yang terjangkit penyakit ini memandang orang yang tidak termasuk kelompoknya (agama, suku atau pengelompokan yang lain) sebagai saingan atau bahkah musuhnya. Pola berpikir mereka bukan benar atau salah, melainkan menang atau kalah. Dengan pola berpikir seperti itu, kekerasan amat mudah digunakan untuk merebut apa yang dikehendaki, yaitu kemenangan. Sementara itu kekerasan sering dihubungkan dengan militer dan militerisme. Militer dan aparat keamanan merupakan aset nasional yang sangat berharga. Masyarakat yang baik membutuhkan aparat militer dan keamanan yang baik pula. Pencermatan dan kontrol atas aparat militer dan keamanan adalah tindakan yang bersifat preventif, yaitu agar kekerasan yang dilakukan secara struktural lekas ditinggalkan, dan apa yang dulu pernah dilakukan diakui dan tidak dilanjutkan lagi. Sejarah menunjukkan bahwa lembaga militer yang dimaksudkan untuk melindungi rakyat, ternyata dalam kurun waktu tertentu telah menampilkan wajah kekerasan [6]. Dengan demikian, militer menjadi sebuah bentuk pelembagaan kekerasan yang menular ke dalam lembaga-lembaga sipil sebagai militerisme. Militerisme secara sadar atau tidak merasuk ke dalam lembaga-lembaga sipil, termasuk lembaga agama, menyulut dan menyebarkan kekerasan dan dengan demikian merusak semuanya. Merebaknya budaya kekerasan dalam masyarakat tidak bisa dipisahkan dari kegagalan aparat keamanan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
6.3. Kehancuran lingkungan
Kerusakan lingkungan sudah sampai tahap membahayakan hidup manusia. Salah satu faktor penting yang menyebabkan kerusakan lingkungan adalah pembabatan hutan. Sejak tahun 1985, terjadi pembabatan hutan sebesar 1.6 juta hektar per tahun dan pada tahun 1997 meningkat tajam menjadi 2.83 juta hektar per tahun. Beberapa waktu yang lalu, Televisi Republik Indonesia setiap hari menayangkan iklan yang menyatakan bahwa setiap hari lebih dari 83 milyar rupiah dirampok dari hutan Indonesia. Kerusakan itu sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan baru. Bukan hanya pohon-pohon yang hancur, tetapi iklim pun terpengaruh oleh kerusakan itu. Selain pembabatan hutan, masih banyak faktor lain yang menyebabkan kehancuran lingkungan, misalnya pembuangan limbah-limbah beracun, eksploitasi sumber-sumber daya alam yang tanpa kendali.
9. Tatanan ekonomi yang berjalan di Indonesia mendorong terjadinya kolusi
kepentingan antara para pemilik modal dan pejabat untuk mendapatkan keuntungan
sebanyak-banyaknya. Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan oleh mereka yang hanya
mencari keuntungan sesaat bersama dengan para politisi yang mempunyai
kepentingan untuk mendapatkan uang dengan mudah. Akibatnya antara lain
pengurasan dan perusakan lingkungan hidup yang menyebabkan malapetaka.
Penggusuran yang tidak manusiawi dan menimbulkan banyak penderitaan juga tidak
lepas dari bertemunya kedua kepentingan tersebut.

Mencari Akar Masalah
10. Keadaan yang memprihatinkan ini, - dalam iman, harapan dan kasih - perlu
dipandang dan diterima sebagai tantangan untuk terus berjuang penuh harapan,
bekerjasama, dan solider membangun masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi
semua. Dalam usaha membangun masa depan itu, perlulah dicari akar-akar
masalahnya.

11. Menurut pendapat kami, akar yang terdalam ialah bahwa iman tidak lagi
menjadi sumber inspirasi bagi kehidupan nyata. Penghayatan iman lebih berkisar
pada hal-hal lahiriah, simbol-simbol dan upacara keagamaan. Dengan demikian
kehidupan politik di Indonesia kurang tersentuh oleh iman itu. Salah satu
akibatnya ialah lemahnya pelaksanaan etika politik, yang hanya diucapkan di
bibir tetapi tidak dilaksanakan secara konkrit. Politik tidak lagi dilihat
sebagai upaya mencari makna dan nilai atau jalan bagi pencapaian kesejahteraan
bersama. Maka diperlukan pertobatan, yaitu perubahan dan pembaharuan hati serta
budi, seperti diserukan para Nabi dan Yesus sendiri.

12. Yang kedua adalah kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan.
Kerakusan akan
kekuasaan dan kekayaan ini menjadi daya pendorong politik kepentingan yang amat
mempersempit ruang publik, yakni ruang kebebasan politik dan ruang peran serta
warganegara sebagai subyek. Ruang publik disamakan dengan pasar. Yang dianggap
paling penting adalah kekuatan uang dan hasil ekonomi. Manusia hanya diperalat
sehingga cenderung diterapkan diskriminasi dan kemajemukan pun diabaikan. Dengan
kata lain manusia hanya dihargai dari manfaatnya, terutama sejauh manfaat
ekonomisnya. Maka dengan mudah mereka yang lemah, yang miskin, yang kumuh
dianggap tidak berguna dan tidak mendapat tempat. Tekanan pada nilai kegunaan
ini tidak hanya bertentangan dengan martabat manusia, melainkan juga mengikis
solidaritas. Yang berbeda - entah berbeda agama, suku atau perbedaan yang lain -
dianggap menjadi halangan bagi tujuan kelompok. Penyelenggaraan negara
dimiskinkan hanya menjadi manajemen kepentingan kelompok-kelompok. Politik
dagang sapi menjadi bagian manajemen itu dengan akibat melemahnya kehendak
politik dalam penegakan hukum.

13. Yang ketiga yaitu nafsu untuk mengejar kepentingan sendiri/kelompok bahkan
dengan mengabaikan kebenaran. Meluasnya praktek korupsi tidak lepas dari upaya
memenangkan kepentingan diri dan kelompok. Ini mendorong terjadinya pemusatan
kekuasaan dan lemahnya daya tawar politik berhadapan dengan
kepentingan-kepentingan pihak yang menguasai sumberdaya keuangan, terutama
sektor bisnis. Akibatnya, bukan proses politik bagi kebaikan bersama dan
mengelola cita-cita hidup bersama yang berkembang. Sebaliknya kekuatan finansial
yang mendikte proses politik. Lembaga pengawas yang diharapkan menjadi penengah
dalam perbedaan kepentingan ini, justru merupakan bagian dari sistem yang juga
korup ini. Akibatnya politik pun menjadi tidak mandiri lagi. Politik ada di
bawah tekanan kepentingan mereka yang menguasai dan mengendalikan
operasi-operasi pasar. Apalagi partai-partai politik membutuhkan dana besar
untuk memenangkan Pemilihan Umum. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para
politisi partai banyak yang berpaling kepada para pengusaha untuk meraih
dukungan keuangan. Akibatnya, hukum pasar, sekali lagi menjadi penentunya. Etika
politik seperti tidak berdaya, dicekik oleh nilai-nilai pasar, persaingan yang
tidak terkendali dan janji keuntungan ekonomi.

14. Yang keempat, cara bertindak berdasarkan dalil tujuan menghalalkan segala
cara. Ketika tujuan menghalalkan cara, terjadilah kerancuan besar, karena apa
yang merupakan cara diperlakukan sebagai tujuan. Dalam logika ini, ukuran adalah
hasil. Intimidasi, kekerasan, politik uang, politik pengerahan massa, teror dan
cara-cara imoral lainnya dihalalkan karena memberi hasil yang diharapkan.
Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Akibatnya tidak
sedikit pelaku kejahatan politik, provokator dan koruptor menikmati tiadanya
sanksi hukum. Lemahnya penegakan hukum mengaburkan pemahaman nilai baik dan
buruk yang pada gilirannya menumpulkan kesadaran moral dan perasaan bersalah.
Kalau hal-hal itu tidak disadari, orang menjadi tidak peka dan menganggap semua
itu wajar saja. Kerusakan hidup bersama juga disebabkan dan sekaligus
menghasilkan penumpulan hati nurani.

9. Tatanan ekonomi yang berjalan di Indonesia mendorong terjadinya kolusi
kepentingan antara para pemilik modal dan pejabat untuk mendapatkan keuntungan
sebanyak-banyaknya. Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan oleh mereka yang hanya
mencari keuntungan sesaat bersama dengan para politisi yang mempunyai
kepentingan untuk mendapatkan uang dengan mudah. Akibatnya antara lain
pengurasan dan perusakan lingkungan hidup yang menyebabkan malapetaka.
Penggusuran yang tidak manusiawi dan menimbulkan banyak penderitaan juga tidak
lepas dari bertemunya kedua kepentingan tersebut.
Mencari Akar Masalah
10. Keadaan yang memprihatinkan ini, - dalam iman, harapan dan kasih - perlu
dipandang dan diterima sebagai tantangan untuk terus berjuang penuh harapan,
bekerjasama, dan solider membangun masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi
semua. Dalam usaha membangun masa depan itu, perlulah dicari akar-akar
masalahnya.

11. Menurut pendapat kami, akar yang terdalam ialah bahwa iman tidak lagi
menjadi sumber inspirasi bagi kehidupan nyata. Penghayatan iman lebih berkisar
pada hal-hal lahiriah, simbol-simbol dan upacara keagamaan. Dengan demikian
kehidupan politik di Indonesia kurang tersentuh oleh iman itu. Salah satu
akibatnya ialah lemahnya pelaksanaan etika politik, yang hanya diucapkan di
bibir tetapi tidak dilaksanakan secara konkrit. Politik tidak lagi dilihat
sebagai upaya mencari makna dan nilai atau jalan bagi pencapaian kesejahteraan
bersama. Maka diperlukan pertobatan, yaitu perubahan dan pembaharuan hati serta
budi, seperti diserukan para Nabi dan Yesus sendiri.

12. Yang kedua adalah kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan. Kerakusan akan
kekuasaan dan kekayaan ini menjadi daya pendorong politik kepentingan yang amat
mempersempit ruang publik, yakni ruang kebebasan politik dan ruang peran serta
warganegara sebagai subyek. Ruang publik disamakan dengan pasar. Yang dianggap
paling penting adalah kekuatan uang dan hasil ekonomi. Manusia hanya diperalat
sehingga cenderung diterapkan diskriminasi dan kemajemukan pun diabaikan. Dengan
kata lain manusia hanya dihargai dari manfaatnya, terutama sejauh manfaat
ekonomisnya. Maka dengan mudah mereka yang lemah, yang miskin, yang kumuh
dianggap tidak berguna dan tidak mendapat tempat. Tekanan pada nilai kegunaan
ini tidak hanya bertentangan dengan martabat manusia, melainkan juga mengikis
solidaritas. Yang berbeda - entah berbeda agama, suku atau perbedaan yang lain -
dianggap menjadi halangan bagi tujuan kelompok. Penyelenggaraan negara
dimiskinkan hanya menjadi manajemen kepentingan kelompok-kelompok. Politik
dagang sapi menjadi bagian manajemen itu dengan akibat melemahnya kehendak
politik dalam penegakan hukum.

13. Yang ketiga yaitu nafsu untuk mengejar kepentingan sendiri/kelompok bahkan
dengan mengabaikan kebenaran. Meluasnya praktek korupsi tidak lepas dari upaya
memenangkan kepentingan diri dan kelompok. Ini mendorong terjadinya pemusatan
kekuasaan dan lemahnya daya tawar politik berhadapan dengan
kepentingan-kepentingan pihak yang menguasai sumberdaya keuangan, terutama
sektor bisnis. Akibatnya, bukan proses politik bagi kebaikan bersama dan
mengelola cita-cita hidup bersama yang berkembang. Sebaliknya kekuatan finansial
yang mendikte proses politik. Lembaga pengawas yang diharapkan menjadi penengah
dalam perbedaan kepentingan ini, justru merupakan bagian dari sistem yang juga
korup ini. Akibatnya politik pun menjadi tidak mandiri lagi. Politik ada di
bawah tekanan kepentingan mereka yang menguasai dan mengendalikan
operasi-operasi pasar. Apalagi partai-partai politik membutuhkan dana besar
untuk memenangkan Pemilihan Umum. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para
politisi partai banyak yang berpaling kepada para pengusaha untuk meraih
dukungan keuangan. Akibatnya, hukum pasar, sekali lagi menjadi penentunya. Etika
politik seperti tidak berdaya, dicekik oleh nilai-nilai pasar, persaingan yang
tidak terkendali dan janji keuntungan ekonomi.

14. Yang keempat, cara bertindak berdasarkan dalil tujuan menghalalkan segala
cara. Ketika tujuan menghalalkan cara, terjadilah kerancuan besar, karena apa
yang merupakan cara diperlakukan sebagai tujuan. Dalam logika ini, ukuran adalah
hasil. Intimidasi, kekerasan, politik uang, politik pengerahan massa, teror dan
cara-cara imoral lainnya dihalalkan karena memberi hasil yang diharapkan.
Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Akibatnya tidak
sedikit pelaku kejahatan politik, provokator dan koruptor menikmati tiadanya
sanksi hukum. Lemahnya penegakan hukum mengaburkan pemahaman nilai baik dan
buruk yang pada gilirannya menumpulkan kesadaran moral dan perasaan bersalah.
Kalau hal-hal itu tidak disadari, orang menjadi tidak peka dan menganggap semua
itu wajar saja. Kerusakan hidup bersama juga disebabkan dan sekaligus
menghasilkan penumpulan hati nurani.

Mencari Akar Masalah
10. Keadaan yang memprihatinkan ini, - dalam iman, harapan dan kasih - perlu
dipandang dan diterima sebagai tantangan untuk terus berjuang penuh harapan,
bekerjasama, dan solider membangun masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi
semua. Dalam usaha membangun masa depan itu, perlulah dicari akar-akar
masalahnya.
11. Menurut pendapat kami, akar yang terdalam ialah bahwa iman tidak lagi
menjadi sumber inspirasi bagi kehidupan nyata. Penghayatan iman lebih berkisar
pada hal-hal lahiriah, simbol-simbol dan upacara keagamaan. Dengan demikian
kehidupan politik di Indonesia kurang tersentuh oleh iman itu. Salah satu
akibatnya ialah lemahnya pelaksanaan etika politik, yang hanya diucapkan di
bibir tetapi tidak dilaksanakan secara konkrit. Politik tidak lagi dilihat
sebagai upaya mencari makna dan nilai atau jalan bagi pencapaian kesejahteraan
bersama. Maka diperlukan pertobatan, yaitu perubahan dan pembaharuan hati serta
budi, seperti diserukan para Nabi dan Yesus sendiri.

12. Yang kedua adalah kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan. Kerakusan akan
kekuasaan dan kekayaan ini menjadi daya pendorong politik kepentingan yang amat
mempersempit ruang publik, yakni ruang kebebasan politik dan ruang peran serta
warganegara sebagai subyek. Ruang publik disamakan dengan pasar. Yang dianggap
paling penting adalah kekuatan uang dan hasil ekonomi. Manusia hanya diperalat
sehingga cenderung diterapkan diskriminasi dan kemajemukan pun diabaikan. Dengan
kata lain manusia hanya dihargai dari manfaatnya, terutama sejauh manfaat
ekonomisnya. Maka dengan mudah mereka yang lemah, yang miskin, yang kumuh
dianggap tidak berguna dan tidak mendapat tempat. Tekanan pada nilai kegunaan
ini tidak hanya bertentangan dengan martabat manusia, melainkan juga mengikis
solidaritas. Yang berbeda - entah berbeda agama, suku atau perbedaan yang lain -
dianggap menjadi halangan bagi tujuan kelompok. Penyelenggaraan negara
dimiskinkan hanya menjadi manajemen kepentingan kelompok-kelompok. Politik
dagang sapi menjadi bagian manajemen itu dengan akibat melemahnya kehendak
politik dalam penegakan hukum.

13. Yang ketiga yaitu nafsu untuk mengejar kepentingan sendiri/kelompok bahkan
dengan mengabaikan kebenaran. Meluasnya praktek korupsi tidak lepas dari upaya
memenangkan kepentingan diri dan kelompok. Ini mendorong terjadinya pemusatan
kekuasaan dan lemahnya daya tawar politik berhadapan dengan
kepentingan-kepentingan pihak yang menguasai sumberdaya keuangan, terutama
sektor bisnis. Akibatnya, bukan proses politik bagi kebaikan bersama dan
mengelola cita-cita hidup bersama yang berkembang. Sebaliknya kekuatan finansial
yang mendikte proses politik. Lembaga pengawas yang diharapkan menjadi penengah
dalam perbedaan kepentingan ini, justru merupakan bagian dari sistem yang juga
korup ini. Akibatnya politik pun menjadi tidak mandiri lagi. Politik ada di
bawah tekanan kepentingan mereka yang menguasai dan mengendalikan
operasi-operasi pasar. Apalagi partai-partai politik membutuhkan dana besar
untuk memenangkan Pemilihan Umum. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para
politisi partai banyak yang berpaling kepada para pengusaha untuk meraih
dukungan keuangan. Akibatnya, hukum pasar, sekali lagi menjadi penentunya. Etika
politik seperti tidak berdaya, dicekik oleh nilai-nilai pasar, persaingan yang
tidak terkendali dan janji keuntungan ekonomi.

14. Yang keempat, cara bertindak berdasarkan dalil tujuan menghalalkan segala
cara. Ketika tujuan menghalalkan cara, terjadilah kerancuan besar, karena apa
yang merupakan cara diperlakukan sebagai tujuan. Dalam logika ini, ukuran adalah
hasil. Intimidasi, kekerasan, politik uang, politik pengerahan massa, teror dan
cara-cara imoral lainnya dihalalkan karena memberi hasil yang diharapkan.
Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Akibatnya tidak
sedikit pelaku kejahatan politik, provokator dan koruptor menikmati tiadanya
sanksi hukum. Lemahnya penegakan hukum mengaburkan pemahaman nilai baik dan
buruk yang pada gilirannya menumpulkan kesadaran moral dan perasaan bersalah.
Kalau hal-hal itu tidak disadari, orang menjadi tidak peka dan menganggap semua
itu wajar saja. Kerusakan hidup bersama juga disebabkan dan sekaligus
menghasilkan penumpulan hati nurani.

11. Menurut pendapat kami, akar yang terdalam ialah bahwa iman tidak lagi
menjadi sumber inspirasi bagi kehidupan nyata. Penghayatan iman lebih berkisar
pada hal-hal lahiriah, simbol-simbol dan upacara keagamaan. Dengan demikian
kehidupan politik di Indonesia kurang tersentuh oleh iman itu. Salah satu
akibatnya ialah lemahnya pelaksanaan etika politik, yang hanya diucapkan di
bibir tetapi tidak dilaksanakan secara konkrit. Politik tidak lagi dilihat
sebagai upaya mencari makna dan nilai atau jalan bagi pencapaian kesejahteraan
bersama. Maka diperlukan pertobatan, yaitu perubahan dan pembaharuan hati serta
budi, seperti diserukan para Nabi dan Yesus sendiri.
12. Yang kedua adalah kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan. Kerakusan akan
kekuasaan dan kekayaan ini menjadi daya pendorong politik kepentingan yang amat
mempersempit ruang publik, yakni ruang kebebasan politik dan ruang peran serta
warganegara sebagai subyek. Ruang publik disamakan dengan pasar. Yang dianggap
paling penting adalah kekuatan uang dan hasil ekonomi. Manusia hanya diperalat
sehingga cenderung diterapkan diskriminasi dan kemajemukan pun diabaikan. Dengan
kata lain manusia hanya dihargai dari manfaatnya, terutama sejauh manfaat
ekonomisnya. Maka dengan mudah mereka yang lemah, yang miskin, yang kumuh
dianggap tidak berguna dan tidak mendapat tempat. Tekanan pada nilai kegunaan
ini tidak hanya bertentangan dengan martabat manusia, melainkan juga mengikis
solidaritas. Yang berbeda - entah berbeda agama, suku atau perbedaan yang lain -
dianggap menjadi halangan bagi tujuan kelompok. Penyelenggaraan negara
dimiskinkan hanya menjadi manajemen kepentingan kelompok-kelompok. Politik
dagang sapi menjadi bagian manajemen itu dengan akibat melemahnya kehendak
politik dalam penegakan hukum.

13. Yang ketiga yaitu nafsu untuk mengejar kepentingan sendiri/kelompok bahkan
dengan mengabaikan kebenaran. Meluasnya praktek korupsi tidak lepas dari upaya
memenangkan kepentingan diri dan kelompok. Ini mendorong terjadinya pemusatan
kekuasaan dan lemahnya daya tawar politik berhadapan dengan
kepentingan-kepentingan pihak yang menguasai sumberdaya keuangan, terutama
sektor bisnis. Akibatnya, bukan proses politik bagi kebaikan bersama dan
mengelola cita-cita hidup bersama yang berkembang. Sebaliknya kekuatan finansial
yang mendikte proses politik. Lembaga pengawas yang diharapkan menjadi penengah
dalam perbedaan kepentingan ini, justru merupakan bagian dari sistem yang juga
korup ini. Akibatnya politik pun menjadi tidak mandiri lagi. Politik ada di
bawah tekanan kepentingan mereka yang menguasai dan mengendalikan
operasi-operasi pasar. Apalagi partai-partai politik membutuhkan dana besar
untuk memenangkan Pemilihan Umum. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para
politisi partai banyak yang berpaling kepada para pengusaha untuk meraih
dukungan keuangan. Akibatnya, hukum pasar, sekali lagi menjadi penentunya. Etika
politik seperti tidak berdaya, dicekik oleh nilai-nilai pasar, persaingan yang
tidak terkendali dan janji keuntungan ekonomi.

14. Yang keempat, cara bertindak berdasarkan dalil tujuan menghalalkan segala
cara. Ketika tujuan menghalalkan cara, terjadilah kerancuan besar, karena apa
yang merupakan cara diperlakukan sebagai tujuan. Dalam logika ini, ukuran adalah
hasil. Intimidasi, kekerasan, politik uang, politik pengerahan massa, teror dan
cara-cara imoral lainnya dihalalkan karena memberi hasil yang diharapkan.
Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Akibatnya tidak
sedikit pelaku kejahatan politik, provokator dan koruptor menikmati tiadanya
sanksi hukum. Lemahnya penegakan hukum mengaburkan pemahaman nilai baik dan
buruk yang pada gilirannya menumpulkan kesadaran moral dan perasaan bersalah.
Kalau hal-hal itu tidak disadari, orang menjadi tidak peka dan menganggap semua
itu wajar saja. Kerusakan hidup bersama juga disebabkan dan sekaligus
menghasilkan penumpulan hati nurani.

12. Yang kedua adalah kerakusan akan kekuasaan dan kekayaan. Kerakusan akan
kekuasaan dan kekayaan ini menjadi daya pendorong politik kepentingan yang amat
mempersempit ruang publik, yakni ruang kebebasan politik dan ruang peran serta
warganegara sebagai subyek. Ruang publik disamakan dengan pasar. Yang dianggap
paling penting adalah kekuatan uang dan hasil ekonomi. Manusia hanya diperalat
sehingga cenderung diterapkan diskriminasi dan kemajemukan pun diabaikan. Dengan
kata lain manusia hanya dihargai dari manfaatnya, terutama sejauh manfaat
ekonomisnya. Maka dengan mudah mereka yang lemah, yang miskin, yang kumuh
dianggap tidak berguna dan tidak mendapat tempat. Tekanan pada nilai kegunaan
ini tidak hanya bertentangan dengan martabat manusia, melainkan juga mengikis
solidaritas. Yang berbeda - entah berbeda agama, suku atau perbedaan yang lain -
dianggap menjadi halangan bagi tujuan kelompok. Penyelenggaraan negara
dimiskinkan hanya menjadi manajemen kepentingan kelompok-kelompok. Politik
dagang sapi menjadi bagian manajemen itu dengan akibat melemahnya kehendak
politik dalam penegakan hukum.
13. Yang ketiga yaitu nafsu untuk mengejar kepentingan sendiri/kelompok bahkan
dengan mengabaikan kebenaran. Meluasnya praktek korupsi tidak lepas dari upaya
memenangkan kepentingan diri dan kelompok. Ini mendorong terjadinya pemusatan
kekuasaan dan lemahnya daya tawar politik berhadapan dengan
kepentingan-kepentingan pihak yang menguasai sumberdaya keuangan, terutama
sektor bisnis. Akibatnya, bukan proses politik bagi kebaikan bersama dan
mengelola cita-cita hidup bersama yang berkembang. Sebaliknya kekuatan finansial
yang mendikte proses politik. Lembaga pengawas yang diharapkan menjadi penengah
dalam perbedaan kepentingan ini, justru merupakan bagian dari sistem yang juga
korup ini. Akibatnya politik pun menjadi tidak mandiri lagi. Politik ada di
bawah tekanan kepentingan mereka yang menguasai dan mengendalikan
operasi-operasi pasar. Apalagi partai-partai politik membutuhkan dana besar
untuk memenangkan Pemilihan Umum. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para
politisi partai banyak yang berpaling kepada para pengusaha untuk meraih
dukungan keuangan. Akibatnya, hukum pasar, sekali lagi menjadi penentunya. Etika
politik seperti tidak berdaya, dicekik oleh nilai-nilai pasar, persaingan yang
tidak terkendali dan janji keuntungan ekonomi.

14. Yang keempat, cara bertindak berdasarkan dalil tujuan menghalalkan segala
cara. Ketika tujuan menghalalkan cara, terjadilah kerancuan besar, karena apa
yang merupakan cara diperlakukan sebagai tujuan. Dalam logika ini, ukuran adalah
hasil. Intimidasi, kekerasan, politik uang, politik pengerahan massa, teror dan
cara-cara imoral lainnya dihalalkan karena memberi hasil yang diharapkan.
Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Akibatnya tidak
sedikit pelaku kejahatan politik, provokator dan koruptor menikmati tiadanya
sanksi hukum. Lemahnya penegakan hukum mengaburkan pemahaman nilai baik dan
buruk yang pada gilirannya menumpulkan kesadaran moral dan perasaan bersalah.
Kalau hal-hal itu tidak disadari, orang menjadi tidak peka dan menganggap semua
itu wajar saja. Kerusakan hidup bersama juga disebabkan dan sekaligus
menghasilkan penumpulan hati nurani.

13. Yang ketiga yaitu nafsu untuk mengejar kepentingan sendiri/kelompok bahkan
dengan mengabaikan kebenaran. Meluasnya praktek korupsi tidak lepas dari upaya
memenangkan kepentingan diri dan kelompok. Ini mendorong terjadinya pemusatan
kekuasaan dan lemahnya daya tawar politik berhadapan dengan
kepentingan-kepentingan pihak yang menguasai sumberdaya keuangan, terutama
sektor bisnis. Akibatnya, bukan proses politik bagi kebaikan bersama dan
mengelola cita-cita hidup bersama yang berkembang. Sebaliknya kekuatan finansial
yang mendikte proses politik. Lembaga pengawas yang diharapkan menjadi penengah
dalam perbedaan kepentingan ini, justru merupakan bagian dari sistem yang juga
korup ini. Akibatnya politik pun menjadi tidak mandiri lagi. Politik ada di
bawah tekanan kepentingan mereka yang menguasai dan mengendalikan
operasi-operasi pasar. Apalagi partai-partai politik membutuhkan dana besar
untuk memenangkan Pemilihan Umum. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa para
politisi partai banyak yang berpaling kepada para pengusaha untuk meraih
dukungan keuangan. Akibatnya, hukum pasar, sekali lagi menjadi penentunya. Etika
politik seperti tidak berdaya, dicekik oleh nilai-nilai pasar, persaingan yang
tidak terkendali dan janji keuntungan ekonomi.
14. Yang keempat, cara bertindak berdasarkan dalil tujuan menghalalkan segala
cara. Ketika tujuan menghalalkan cara, terjadilah kerancuan besar, karena apa
yang merupakan cara diperlakukan sebagai tujuan. Dalam logika ini, ukuran adalah
hasil. Intimidasi, kekerasan, politik uang, politik pengerahan massa, teror dan
cara-cara imoral lainnya dihalalkan karena memberi hasil yang diharapkan.
Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Akibatnya tidak
sedikit pelaku kejahatan politik, provokator dan koruptor menikmati tiadanya
sanksi hukum. Lemahnya penegakan hukum mengaburkan pemahaman nilai baik dan
buruk yang pada gilirannya menumpulkan kesadaran moral dan perasaan bersalah.
Kalau hal-hal itu tidak disadari, orang menjadi tidak peka dan menganggap semua
itu wajar saja. Kerusakan hidup bersama juga disebabkan dan sekaligus
menghasilkan penumpulan hati nurani.

14. Yang keempat, cara bertindak berdasarkan dalil tujuan menghalalkan segala
cara. Ketika tujuan menghalalkan cara, terjadilah kerancuan besar, karena apa
yang merupakan cara diperlakukan sebagai tujuan. Dalam logika ini, ukuran adalah
hasil. Intimidasi, kekerasan, politik uang, politik pengerahan massa, teror dan
cara-cara imoral lainnya dihalalkan karena memberi hasil yang diharapkan.
Kriminalisasi politik menghasilkan politisasi kriminalitas. Akibatnya tidak
sedikit pelaku kejahatan politik, provokator dan koruptor menikmati tiadanya
sanksi hukum. Lemahnya penegakan hukum mengaburkan pemahaman nilai baik dan
buruk yang pada gilirannya menumpulkan kesadaran moral dan perasaan bersalah.
Kalau hal-hal itu tidak disadari, orang menjadi tidak peka dan menganggap semua
itu wajar saja. Kerusakan hidup bersama juga disebabkan dan sekaligus
menghasilkan penumpulan hati nurani.
Etika Politik dan Tanggungjawab Politik

15. Berhadapan dengan kenyataan tersebut, cita-cita untuk ikut membangun masa
depan yang lebih baik perlu ditumbuh-kembangkan. Perasaan sebangsa menghidupkan
semangat untuk mencapai tujuan bersama itu. Cita-cita proklamasi, kesepakatan
nasional dan tujuan negara yang terwujud dalam kehendak untuk merdeka serta
perjuangan untuk merebut kemerdekaan itu, perlu terus-menerus disadari kembali.
Kesepakatan nasional para pendiri negara adalah Pancasila yang merupakan
landasan bersama dalam kehidupan berpolitik. Agar visi etika politik bisa
dilaksanakan dalam penyelenggaraan kehidupan bersama, dibutuhkan nilai-nilai dan
pemahaman sejarah suatu komunitas. Kesadaran politik yang peduli terhadap etika
tidak pernah bisa dipisahkan dari sejarah komunitas. Penerimaan Pancasila
sebagai landasan politik bernegara tidak hanya menjadi peristiwa politik, tetapi
juga peristiwa moral. Peristiwa itu ditandai dengan usaha setiap kelompok
komponen bangsa untuk mengatasi sekat-sekat agama dan kedaerahan masing-masing.
Ini adalah bentuk kesadaran moral yang merupakan rasa hormat terhadap hak-hak,
nilai-nilai, dan prinsip-prinsip yang disepakati bersama demi kesejahteraan
umum.

16. Pengharapan akan masa depan yang lebih baik juga bertumpu pada warganegara
yang masih mempunyai kehendak baik. Meskipun semakin tampak bahwa politik di
negeri ini dijalankan dengan mengabaikan etika politik, namun masih ada
keinginan besar untuk berubah. Selain itu politik yang tidak beradab serta tidak
adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan
tanggapan balik protes yang akan mengusik setiap warganegara yang peduli akan
penderitaan mereka. Sementara itu pertarungan kekuatan dan pertentangan
kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran akan perlunya
penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam itu tidak akan
terwujud bila tidak mengacu ke etika politik.

Beberapa Prinsip Etika Politik

17. Dengan mempertimbangkan kenyataan sosial-politik di Indonesia,
prinsip-prinsip berikut ini mendesak untuk dilaksanakan:

17. 1. Hormat terhadap martabat manusi Prinsip ini menegaskan bahwa manusia
mempunyai nilai dalam dirinya sendiri dan tak pernah boleh diperalat. Bukankah
manusia diciptakan menurut citra Allah, diperbaharui oleh Yesus Kristus yang
dengan karya penebusan-Nya mengangkat manusia menjadi anak Allah? Istilah SDM
(=Sumber Daya Manusia) yang sering digunakan tidak boleh mengabaikan kebenaran
bahwa nilai manusia tak hanya terletak dalam kegunaannya. Martabat manusia
Indonesia harus dihargai sepenuhnya dan tak boleh diperalat untuk tujuan apapun,
termasuk tujuan politik.

17. 2. Kebebasan Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari
segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh.
Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari
kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi
manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung
jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang
berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.

17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

Etika Politik dan Tanggungjawab Politik
15. Berhadapan dengan kenyataan tersebut, cita-cita untuk ikut membangun masa
depan yang lebih baik perlu ditumbuh-kembangkan. Perasaan sebangsa menghidupkan
semangat untuk mencapai tujuan bersama itu. Cita-cita proklamasi, kesepakatan
nasional dan tujuan negara yang terwujud dalam kehendak untuk merdeka serta
perjuangan untuk merebut kemerdekaan itu, perlu terus-menerus disadari kembali.
Kesepakatan nasional para pendiri negara adalah Pancasila yang merupakan
landasan bersama dalam kehidupan berpolitik. Agar visi etika politik bisa
dilaksanakan dalam penyelenggaraan kehidupan bersama, dibutuhkan nilai-nilai dan
pemahaman sejarah suatu komunitas. Kesadaran politik yang peduli terhadap etika
tidak pernah bisa dipisahkan dari sejarah komunitas. Penerimaan Pancasila
sebagai landasan politik bernegara tidak hanya menjadi peristiwa politik, tetapi
juga peristiwa moral. Peristiwa itu ditandai dengan usaha setiap kelompok
komponen bangsa untuk mengatasi sekat-sekat agama dan kedaerahan masing-masing.
Ini adalah bentuk kesadaran moral yang merupakan rasa hormat terhadap hak-hak,
nilai-nilai, dan prinsip-prinsip yang disepakati bersama demi kesejahteraan
umum.

16. Pengharapan akan masa depan yang lebih baik juga bertumpu pada warganegara
yang masih mempunyai kehendak baik. Meskipun semakin tampak bahwa politik di
negeri ini dijalankan dengan mengabaikan etika politik, namun masih ada
keinginan besar untuk berubah. Selain itu politik yang tidak beradab serta tidak
adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan
tanggapan balik protes yang akan mengusik setiap warganegara yang peduli akan
penderitaan mereka. Sementara itu pertarungan kekuatan dan pertentangan
kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran akan perlunya
penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam itu tidak akan
terwujud bila tidak mengacu ke etika politik.

Beberapa Prinsip Etika Politik

17. Dengan mempertimbangkan kenyataan sosial-politik di Indonesia,
prinsip-prinsip berikut ini mendesak untuk dilaksanakan:

17. 1. Hormat terhadap martabat manusi Prinsip ini menegaskan bahwa manusia
mempunyai nilai dalam dirinya sendiri dan tak pernah boleh diperalat. Bukankah
manusia diciptakan menurut citra Allah, diperbaharui oleh Yesus Kristus yang
dengan karya penebusan-Nya mengangkat manusia menjadi anak Allah? Istilah SDM
(=Sumber Daya Manusia) yang sering digunakan tidak boleh mengabaikan kebenaran
bahwa nilai manusia tak hanya terletak dalam kegunaannya. Martabat manusia
Indonesia harus dihargai sepenuhnya dan tak boleh diperalat untuk tujuan apapun,
termasuk tujuan politik.

17. 2. Kebebasan Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari
segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh.
Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari
kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi
manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung
jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang
berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.

17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

15. Berhadapan dengan kenyataan tersebut, cita-cita untuk ikut membangun masa
depan yang lebih baik perlu ditumbuh-kembangkan. Perasaan sebangsa menghidupkan
semangat untuk mencapai tujuan bersama itu. Cita-cita proklamasi, kesepakatan
nasional dan tujuan negara yang terwujud dalam kehendak untuk merdeka serta
perjuangan untuk merebut kemerdekaan itu, perlu terus-menerus disadari kembali.
Kesepakatan nasional para pendiri negara adalah Pancasila yang merupakan
landasan bersama dalam kehidupan berpolitik. Agar visi etika politik bisa
dilaksanakan dalam penyelenggaraan kehidupan bersama, dibutuhkan nilai-nilai dan
pemahaman sejarah suatu komunitas. Kesadaran politik yang peduli terhadap etika
tidak pernah bisa dipisahkan dari sejarah komunitas. Penerimaan Pancasila
sebagai landasan politik bernegara tidak hanya menjadi peristiwa politik, tetapi
juga peristiwa moral. Peristiwa itu ditandai dengan usaha setiap kelompok
komponen bangsa untuk mengatasi sekat-sekat agama dan kedaerahan masing-masing.
Ini adalah bentuk kesadaran moral yang merupakan rasa hormat terhadap hak-hak,
nilai-nilai, dan prinsip-prinsip yang disepakati bersama demi kesejahteraan
umum.
16. Pengharapan akan masa depan yang lebih baik juga bertumpu pada warganegara
yang masih mempunyai kehendak baik. Meskipun semakin tampak bahwa politik di
negeri ini dijalankan dengan mengabaikan etika politik, namun masih ada
keinginan besar untuk berubah. Selain itu politik yang tidak beradab serta tidak
adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan
tanggapan balik protes yang akan mengusik setiap warganegara yang peduli akan
penderitaan mereka. Sementara itu pertarungan kekuatan dan pertentangan
kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran akan perlunya
penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam itu tidak akan
terwujud bila tidak mengacu ke etika politik.

Beberapa Prinsip Etika Politik

17. Dengan mempertimbangkan kenyataan sosial-politik di Indonesia,
prinsip-prinsip berikut ini mendesak untuk dilaksanakan:

17. 1. Hormat terhadap martabat manusi Prinsip ini menegaskan bahwa manusia
mempunyai nilai dalam dirinya sendiri dan tak pernah boleh diperalat. Bukankah
manusia diciptakan menurut citra Allah, diperbaharui oleh Yesus Kristus yang
dengan karya penebusan-Nya mengangkat manusia menjadi anak Allah? Istilah SDM
(=Sumber Daya Manusia) yang sering digunakan tidak boleh mengabaikan kebenaran
bahwa nilai manusia tak hanya terletak dalam kegunaannya. Martabat manusia
Indonesia harus dihargai sepenuhnya dan tak boleh diperalat untuk tujuan apapun,
termasuk tujuan politik.

17. 2. Kebebasan Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari
segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh.
Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari
kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi
manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung
jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang
berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.

17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

16. Pengharapan akan masa depan yang lebih baik juga bertumpu pada warganegara
yang masih mempunyai kehendak baik. Meskipun semakin tampak bahwa politik di
negeri ini dijalankan dengan mengabaikan etika politik, namun masih ada
keinginan besar untuk berubah. Selain itu politik yang tidak beradab serta tidak
adil akan mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan
tanggapan balik protes yang akan mengusik setiap warganegara yang peduli akan
penderitaan mereka. Sementara itu pertarungan kekuatan dan pertentangan
kepentingan yang berlarut-larut akan membangkitkan kesadaran akan perlunya
penyelesaian yang mendesak dan adil. Penyelesaian semacam itu tidak akan
terwujud bila tidak mengacu ke etika politik.
Beberapa Prinsip Etika Politik

17. Dengan mempertimbangkan kenyataan sosial-politik di Indonesia,
prinsip-prinsip berikut ini mendesak untuk dilaksanakan:

17. 1. Hormat terhadap martabat manusi Prinsip ini menegaskan bahwa manusia
mempunyai nilai dalam dirinya sendiri dan tak pernah boleh diperalat. Bukankah
manusia diciptakan menurut citra Allah, diperbaharui oleh Yesus Kristus yang
dengan karya penebusan-Nya mengangkat manusia menjadi anak Allah? Istilah SDM
(=Sumber Daya Manusia) yang sering digunakan tidak boleh mengabaikan kebenaran
bahwa nilai manusia tak hanya terletak dalam kegunaannya. Martabat manusia
Indonesia harus dihargai sepenuhnya dan tak boleh diperalat untuk tujuan apapun,
termasuk tujuan politik.

17. 2. Kebebasan Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari
segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh.
Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari
kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi
manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung
jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang
berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.

17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

Beberapa Prinsip Etika Politik
17. Dengan mempertimbangkan kenyataan sosial-politik di Indonesia,
prinsip-prinsip berikut ini mendesak untuk dilaksanakan:

17. 1. Hormat terhadap martabat manusi Prinsip ini menegaskan bahwa manusia
mempunyai nilai dalam dirinya sendiri dan tak pernah boleh diperalat. Bukankah
manusia diciptakan menurut citra Allah, diperbaharui oleh Yesus Kristus yang
dengan karya penebusan-Nya mengangkat manusia menjadi anak Allah? Istilah SDM
(=Sumber Daya Manusia) yang sering digunakan tidak boleh mengabaikan kebenaran
bahwa nilai manusia tak hanya terletak dalam kegunaannya. Martabat manusia
Indonesia harus dihargai sepenuhnya dan tak boleh diperalat untuk tujuan apapun,
termasuk tujuan politik.

17. 2. Kebebasan Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari
segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh.
Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari
kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi
manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung
jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang
berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.

17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

17. Dengan mempertimbangkan kenyataan sosial-politik di Indonesia,
prinsip-prinsip berikut ini mendesak untuk dilaksanakan:
17. 1. Hormat terhadap martabat manusi Prinsip ini menegaskan bahwa manusia
mempunyai nilai dalam dirinya sendiri dan tak pernah boleh diperalat. Bukankah
manusia diciptakan menurut citra Allah, diperbaharui oleh Yesus Kristus yang
dengan karya penebusan-Nya mengangkat manusia menjadi anak Allah? Istilah SDM
(=Sumber Daya Manusia) yang sering digunakan tidak boleh mengabaikan kebenaran
bahwa nilai manusia tak hanya terletak dalam kegunaannya. Martabat manusia
Indonesia harus dihargai sepenuhnya dan tak boleh diperalat untuk tujuan apapun,
termasuk tujuan politik.

17. 2. Kebebasan Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari
segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh.
Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari
kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi
manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung
jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang
berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.

17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

17. 1. Hormat terhadap martabat manusi Prinsip ini menegaskan bahwa manusia
mempunyai nilai dalam dirinya sendiri dan tak pernah boleh diperalat. Bukankah
manusia diciptakan menurut citra Allah, diperbaharui oleh Yesus Kristus yang
dengan karya penebusan-Nya mengangkat manusia menjadi anak Allah? Istilah SDM
(=Sumber Daya Manusia) yang sering digunakan tidak boleh mengabaikan kebenaran
bahwa nilai manusia tak hanya terletak dalam kegunaannya. Martabat manusia
Indonesia harus dihargai sepenuhnya dan tak boleh diperalat untuk tujuan apapun,
termasuk tujuan politik.
17. 2. Kebebasan Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari
segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh.
Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari
kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi
manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung
jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang
berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.

17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

17. 2. Kebebasan Kebebasan adalah hak setiap orang dan kelompok: bebas dari
segala bentuk ketidakadilan dan bebas untuk mengembangkan diri secara penuh.
Setiap warga amat membutuhkan kebebasan dari ancaman dan tekanan, bebas dari
kemiskinan yang membelenggunya, dan juga kebebasan untuk berkembang menjadi
manusia seutuhnya. Kekuasaan negara perlu diingatkan akan salah satu tanggung
jawab utamanya untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan, baik yang
berasal dari sesama warga maupun, dan terutama dari kekuasaan negara.
17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

17. 3. Keadilan Keadilan merupakan keutamaan yang membuat manusia sanggup
memberikan kepada setiap orang atau pihak lain apa yang merupakan haknya. Dewasa
ini perjuangan untuk memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi semakin mendesak
untuk dikedepankan, demikian juga perjuangan untuk melaksanakan fungsi sosial
modal, bagi kesejahteraan bersama. Mendesak juga penggunaan modal untuk
pengembangan sektor ekonomi riil, sambil menemukan cara-cara agar judi ekonomi
dalam bentuk spekulasi keuangan dikontrol untuk mendukung bertumbuh dan
berkembangnya wirausaha-wirausaha kecil dan menengah, menciptakan lembaga dan
hukum-hukum yang adil. Yang tidak kalah mendesak adalah penegakan hukum.
17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

17. 4. Solidaritas Dalam tradisi Indonesia sikap solider terungkap dalam
semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menurut pepatah lama berbunyi
ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Nilai solidaritas semakin mendesak
untuk diwujudkan dalam konteks dunia modern. Untuk masyarakat di mana banyak
orang mengalami perlakuan dan keadaan tidak adil, solider berarti berdiri pada
pihak korban ketidakadilan, termasuk ketidakadilan struktural. Selain itu perlu
dikembangkan juga solidaritas antar-daerah dan usaha untuk mencegah kesempitan
egoisme kelompok.
17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

17. 5. Subsidiaritas Menjalankan prinsip subsidiaritas berarti menghargai
kemampuan setiap manusia, baik pribadi maupun kelompok untuk mengutamakan
usahanya sendiri, sementara pihak yang lebih kuat siap membantu seperlunya. Bila
kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang dimiliki bisa
menyelesaikan masalah yang dihadapi, kelompok yang lebih besar atau
pemerintah/negara tidak perlu campur tangan. Dalam keadaan kita sekarang
hubungan subsidier berarti menciptakan relasi baru antara pusat dan daerah dalam
hal pembagian tanggung jawab dan wewenang, hubungan kemitraan dan kesetaraan
antara pemerintah, organisasi-organisasi sosial dan warga negara, kerja sama
serasi antara pemerintah dan swasta. Kecenderungan etatisme yang menonjol dalam
Rencana Undang Undang yang disebarkan di masyarakat dan Undang Undang yang
disyahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) akhir-akhir
ini berlawanan dengan prinsip subsidiaritas ini.
17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

17. 6. Fairness Prinsip fairness atau sikap fair tidak mudah diungkapkan dalam
bahasa Indonesia. Prinsip fairness menjamin terciptanya aturan yang adil dan
sikap taat padanya; dihormatinya pribadi dan nama baik lawan politik; dijaganya
pembedaan wilayah privat dari wilayah publik; disadari dan dilaksanakannya
kewajiban sebagai pemenang suatu kontes politik untuk memperjuangkan kepentingan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

17. 7. Demokrasi Dalam sistem demokrasi kedaulatan rakyat berada di tangan
rakyat. Demokrasi sebagai sistem, tidak hanya menyangkut hidup kenegaraan,
melainkan juga hidup ekonomi, sosial dan kultural. Dalam arti itu, demokrasi
dimengerti sebagai cara-cara pengorganisasian kehidupan bersama yang paling
mencerminkan kehendak umum dengan tekanan pada peran serta, perwakilan dan
tanggung jawab. Demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan apa yang
diharapkan. Di Indonesia salah satu badan yang paling terlibat dalam pelaksanaan
demokrasi ialah DPR RI dan DPRD. Sesudah Pemilihan Umum 2004 nanti, akan muncul
lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ternyata lembaga-lembaga itu
kurang berfungsi dalam mewakili kepentingan masyarakat luas, bahkan dalam banyak
hal, justru menghambat tercapainya tujuan demokrasi. Dalam masyarakat kita
tampak kecenderungan meminggirkan kelompok-kelompok minoritas dengan
alasan-alasan yang kurang terpuji. Keputusan yang menyangkut semua warga negara
diambil sekedar atas dasar suara mayoritas, dengan mengabaikan
pertimbangan-pertimbangan yang mendasar, matang dan berjangka panjang.
17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.

17. 8. Tanggung jawab Bertanggung-jawab berarti mempunyai komitmen penuh
pengabdian dalam pelaksanaan tugas. Tanggung jawab atas disertai dengan tanggung
jawab kepada. Bagi politisi tanggung jawab berarti kinerja yang sebaik-baiknya
demi tercapainya tujuan negara, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas itu
kepada rakyat. Tanggung jawab hanya bisa dituntut bila kebijakan umum pemerintah
terumus jelas dalam hal prioritas, program, metode dan pendasaran filosofisnya.
Atas dasar kebijakan umum ini wakil rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat bisa
membuat evaluasi pelaksanaan kinerja pemerintah dan menuntut pertanggungjawaban.
Bagi warganegara, tanggung jawab berarti berperan serta dalam mewujudkan tujuan
negara sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Pemilihan Umum
18. Pemilihan Umum 2004 sudah di ambang pintu. Pada waktunya, Konferensi
Waligereja Indonesia akan mengeluarkan Surat Gembala khusus mengenai Pemilihan
Umum 2004. Hak pilih yang dimiliki oleh setiap warga negara hendaknya digunakan
untuk ambil bagian dalam menentukan arah kehidupan bersama yang demokratis.
Sikap kritis dalam menentukan pilihan akan memberi bobot terhadap proses
demokrasi yang akan dilaksanakan. Dengan itu diharapkan keputusan-keputusan yang
menentukan kehidupan bersama akan diambil berdasarkan pada pertimbangan publik
yang luas. Demokrasi yang semakin matang akan mengurangi ketidakadilan dan
membuat pengorganisasian kehidupan bersama semakin menjamin kebebasan
warganegara dan mendorong terciptanya tatanan yang lebih adil, termasuk
pemberantasan KKN. Pemilihan Umum diharapkan akan menghasilkan wakil rakyat dan
pemimpin yang mempunyai visi, peduli terhadap penderitaan dan peka akan kehendak
dan kebutuhan rakyat, mempunyai komitmen terhadap perbaikan nasib rakyat yang
dicerminkan dalam hidup sederhana. Pemilihan Umum adalah kesempatan penting
untuk melakukan pendidikan politik bagi seluruh warga negara.

19. Pemilihan Umum adalah suatu perangkat demokrasi, dengan demikian merupakan
hak rakyat yang harus dilindungi. Politik adalah urusan kita bersama, maka kita
wajib berperan serta. Peran serta itu tidak terbatas pada saat Pemilihan Umum
saja, melainkan juga pada seluruh proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan segala pertimbangan di atas, hal-hal berikut perlu
diperhatikan:

19.1. Pertama, perlu disadari dan ditekankan bahwa melalui peristiwa Pemilihan
Umum hak asasi manusia setiap warga negara di bidang politik, diwujudkan. Oleh
karena itu baik keikutsertaan maupun penolakan dalam Pemilihan Umum dapat
menjadi ungkapan tanggung jawab politik. Pemilihan Umum pada dasarnya adalah
bagi rakyat untuk membuat suatu kontrak politik dengan politisi dalam lembaga
legislatif maupun mengoreksinya. Keinginan dan cita-cita perubahan serta
perbaikan dapat ditempuh antara lain dengan memperbaharui dan mengubah susunan
para penyelenggara negara kita. Sistem Pemilihan Umum yang baru membuka peluang
untuk mewujudkan cita-cita perubahan dan perbaikan itu, dengan memilih
orang-orang yang paling tepat, yakni orang-orang yang dapat diharapkan memenuhi
tuntutan etika politik.

19.2. Kedua, perlu disadari bahwa undang-undang Pemilihan Umum yang baru dan
pelaksanaannya adalah sulit dan bisa membingungkan bagi kebanyakan orang. Karena
itu perlu dibentuk kelompok penyuluh pada tataran akar-rumput yang mendampingi
masyarakat akar-rumput agar mereka dapat memilih dan mengungkapkan pilihan
politik mereka dengan benar dan baik. Calon-calon wakil rakyat yang dikenal
bersih, berjuang untuk kepentingan dan kebaikan bersama perlu diperkenalkan
kepada para pemilih. Dalam sistem Pemililihan Umum yang baru, pemilih mendapat
kesempatan untuk memberikan suaranya untuk calon wakil yang dikenal memenuhi
syarat sebagai calon yang baik dan juga partai asal calon tersebut.

19.3. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme
demokrasi supaya aspirasi rakyat sungguh mendapat tempat. Sistem perwakilan yang
menjadi tata cara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi
warga negara yang diwakili. Hal ini bisa disebabkan karena para politisi wakil
rakyat itu sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan atau nilai sendiri.
Mereka juga tidak jarang melakukan tindakan yang tidak semuanya dapat diamati
dan dipantau oleh rakyat banyak. Selain itu tidak sedikit dari antara para
politisi yang ingin terpilih karena dengan jabatannya itu mereka memperoleh
keuntungan.

Penutup

20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada
bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga
yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang
lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak
yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

Pemilihan Umum
18. Pemilihan Umum 2004 sudah di ambang pintu. Pada waktunya, Konferensi
Waligereja Indonesia akan mengeluarkan Surat Gembala khusus mengenai Pemilihan
Umum 2004. Hak pilih yang dimiliki oleh setiap warga negara hendaknya digunakan
untuk ambil bagian dalam menentukan arah kehidupan bersama yang demokratis.
Sikap kritis dalam menentukan pilihan akan memberi bobot terhadap proses
demokrasi yang akan dilaksanakan. Dengan itu diharapkan keputusan-keputusan yang
menentukan kehidupan bersama akan diambil berdasarkan pada pertimbangan publik
yang luas. Demokrasi yang semakin matang akan mengurangi ketidakadilan dan
membuat pengorganisasian kehidupan bersama semakin menjamin kebebasan
warganegara dan mendorong terciptanya tatanan yang lebih adil, termasuk
pemberantasan KKN. Pemilihan Umum diharapkan akan menghasilkan wakil rakyat dan
pemimpin yang mempunyai visi, peduli terhadap penderitaan dan peka akan kehendak
dan kebutuhan rakyat, mempunyai komitmen terhadap perbaikan nasib rakyat yang
dicerminkan dalam hidup sederhana. Pemilihan Umum adalah kesempatan penting
untuk melakukan pendidikan politik bagi seluruh warga negara.
19. Pemilihan Umum adalah suatu perangkat demokrasi, dengan demikian merupakan
hak rakyat yang harus dilindungi. Politik adalah urusan kita bersama, maka kita
wajib berperan serta. Peran serta itu tidak terbatas pada saat Pemilihan Umum
saja, melainkan juga pada seluruh proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan segala pertimbangan di atas, hal-hal berikut perlu
diperhatikan:

19.1. Pertama, perlu disadari dan ditekankan bahwa melalui peristiwa Pemilihan
Umum hak asasi manusia setiap warga negara di bidang politik, diwujudkan. Oleh
karena itu baik keikutsertaan maupun penolakan dalam Pemilihan Umum dapat
menjadi ungkapan tanggung jawab politik. Pemilihan Umum pada dasarnya adalah
bagi rakyat untuk membuat suatu kontrak politik dengan politisi dalam lembaga
legislatif maupun mengoreksinya. Keinginan dan cita-cita perubahan serta
perbaikan dapat ditempuh antara lain dengan memperbaharui dan mengubah susunan
para penyelenggara negara kita. Sistem Pemilihan Umum yang baru membuka peluang
untuk mewujudkan cita-cita perubahan dan perbaikan itu, dengan memilih
orang-orang yang paling tepat, yakni orang-orang yang dapat diharapkan memenuhi
tuntutan etika politik.

19.2. Kedua, perlu disadari bahwa undang-undang Pemilihan Umum yang baru dan
pelaksanaannya adalah sulit dan bisa membingungkan bagi kebanyakan orang. Karena
itu perlu dibentuk kelompok penyuluh pada tataran akar-rumput yang mendampingi
masyarakat akar-rumput agar mereka dapat memilih dan mengungkapkan pilihan
politik mereka dengan benar dan baik. Calon-calon wakil rakyat yang dikenal
bersih, berjuang untuk kepentingan dan kebaikan bersama perlu diperkenalkan
kepada para pemilih. Dalam sistem Pemililihan Umum yang baru, pemilih mendapat
kesempatan untuk memberikan suaranya untuk calon wakil yang dikenal memenuhi
syarat sebagai calon yang baik dan juga partai asal calon tersebut.

19.3. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme
demokrasi supaya aspirasi rakyat sungguh mendapat tempat. Sistem perwakilan yang
menjadi tata cara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi
warga negara yang diwakili. Hal ini bisa disebabkan karena para politisi wakil
rakyat itu sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan atau nilai sendiri.
Mereka juga tidak jarang melakukan tindakan yang tidak semuanya dapat diamati
dan dipantau oleh rakyat banyak. Selain itu tidak sedikit dari antara para
politisi yang ingin terpilih karena dengan jabatannya itu mereka memperoleh
keuntungan.

Penutup

20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada
bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga
yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang
lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak
yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

19. Pemilihan Umum adalah suatu perangkat demokrasi, dengan demikian merupakan
hak rakyat yang harus dilindungi. Politik adalah urusan kita bersama, maka kita
wajib berperan serta. Peran serta itu tidak terbatas pada saat Pemilihan Umum
saja, melainkan juga pada seluruh proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan segala pertimbangan di atas, hal-hal berikut perlu
diperhatikan:
19.1. Pertama, perlu disadari dan ditekankan bahwa melalui peristiwa Pemilihan
Umum hak asasi manusia setiap warga negara di bidang politik, diwujudkan. Oleh
karena itu baik keikutsertaan maupun penolakan dalam Pemilihan Umum dapat
menjadi ungkapan tanggung jawab politik. Pemilihan Umum pada dasarnya adalah
bagi rakyat untuk membuat suatu kontrak politik dengan politisi dalam lembaga
legislatif maupun mengoreksinya. Keinginan dan cita-cita perubahan serta
perbaikan dapat ditempuh antara lain dengan memperbaharui dan mengubah susunan
para penyelenggara negara kita. Sistem Pemilihan Umum yang baru membuka peluang
untuk mewujudkan cita-cita perubahan dan perbaikan itu, dengan memilih
orang-orang yang paling tepat, yakni orang-orang yang dapat diharapkan memenuhi
tuntutan etika politik.

19.2. Kedua, perlu disadari bahwa undang-undang Pemilihan Umum yang baru dan
pelaksanaannya adalah sulit dan bisa membingungkan bagi kebanyakan orang. Karena
itu perlu dibentuk kelompok penyuluh pada tataran akar-rumput yang mendampingi
masyarakat akar-rumput agar mereka dapat memilih dan mengungkapkan pilihan
politik mereka dengan benar dan baik. Calon-calon wakil rakyat yang dikenal
bersih, berjuang untuk kepentingan dan kebaikan bersama perlu diperkenalkan
kepada para pemilih. Dalam sistem Pemililihan Umum yang baru, pemilih mendapat
kesempatan untuk memberikan suaranya untuk calon wakil yang dikenal memenuhi
syarat sebagai calon yang baik dan juga partai asal calon tersebut.

19.3. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme
demokrasi supaya aspirasi rakyat sungguh mendapat tempat. Sistem perwakilan yang
menjadi tata cara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi
warga negara yang diwakili. Hal ini bisa disebabkan karena para politisi wakil
rakyat itu sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan atau nilai sendiri.
Mereka juga tidak jarang melakukan tindakan yang tidak semuanya dapat diamati
dan dipantau oleh rakyat banyak. Selain itu tidak sedikit dari antara para
politisi yang ingin terpilih karena dengan jabatannya itu mereka memperoleh
keuntungan.

Penutup

20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada
bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga
yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang
lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak
yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

19.1. Pertama, perlu disadari dan ditekankan bahwa melalui peristiwa Pemilihan
Umum hak asasi manusia setiap warga negara di bidang politik, diwujudkan. Oleh
karena itu baik keikutsertaan maupun penolakan dalam Pemilihan Umum dapat
menjadi ungkapan tanggung jawab politik. Pemilihan Umum pada dasarnya adalah
bagi rakyat untuk membuat suatu kontrak politik dengan politisi dalam lembaga
legislatif maupun mengoreksinya. Keinginan dan cita-cita perubahan serta
perbaikan dapat ditempuh antara lain dengan memperbaharui dan mengubah susunan
para penyelenggara negara kita. Sistem Pemilihan Umum yang baru membuka peluang
untuk mewujudkan cita-cita perubahan dan perbaikan itu, dengan memilih
orang-orang yang paling tepat, yakni orang-orang yang dapat diharapkan memenuhi
tuntutan etika politik.
19.2. Kedua, perlu disadari bahwa undang-undang Pemilihan Umum yang baru dan
pelaksanaannya adalah sulit dan bisa membingungkan bagi kebanyakan orang. Karena
itu perlu dibentuk kelompok penyuluh pada tataran akar-rumput yang mendampingi
masyarakat akar-rumput agar mereka dapat memilih dan mengungkapkan pilihan
politik mereka dengan benar dan baik. Calon-calon wakil rakyat yang dikenal
bersih, berjuang untuk kepentingan dan kebaikan bersama perlu diperkenalkan
kepada para pemilih. Dalam sistem Pemililihan Umum yang baru, pemilih mendapat
kesempatan untuk memberikan suaranya untuk calon wakil yang dikenal memenuhi
syarat sebagai calon yang baik dan juga partai asal calon tersebut.

19.3. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme
demokrasi supaya aspirasi rakyat sungguh mendapat tempat. Sistem perwakilan yang
menjadi tata cara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi
warga negara yang diwakili. Hal ini bisa disebabkan karena para politisi wakil
rakyat itu sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan atau nilai sendiri.
Mereka juga tidak jarang melakukan tindakan yang tidak semuanya dapat diamati
dan dipantau oleh rakyat banyak. Selain itu tidak sedikit dari antara para
politisi yang ingin terpilih karena dengan jabatannya itu mereka memperoleh
keuntungan.

Penutup

20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada
bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga
yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang
lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak
yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

19.2. Kedua, perlu disadari bahwa undang-undang Pemilihan Umum yang baru dan
pelaksanaannya adalah sulit dan bisa membingungkan bagi kebanyakan orang. Karena
itu perlu dibentuk kelompok penyuluh pada tataran akar-rumput yang mendampingi
masyarakat akar-rumput agar mereka dapat memilih dan mengungkapkan pilihan
politik mereka dengan benar dan baik. Calon-calon wakil rakyat yang dikenal
bersih, berjuang untuk kepentingan dan kebaikan bersama perlu diperkenalkan
kepada para pemilih. Dalam sistem Pemililihan Umum yang baru, pemilih mendapat
kesempatan untuk memberikan suaranya untuk calon wakil yang dikenal memenuhi
syarat sebagai calon yang baik dan juga partai asal calon tersebut.
19.3. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme
demokrasi supaya aspirasi rakyat sungguh mendapat tempat. Sistem perwakilan yang
menjadi tata cara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi
warga negara yang diwakili. Hal ini bisa disebabkan karena para politisi wakil
rakyat itu sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan atau nilai sendiri.
Mereka juga tidak jarang melakukan tindakan yang tidak semuanya dapat diamati
dan dipantau oleh rakyat banyak. Selain itu tidak sedikit dari antara para
politisi yang ingin terpilih karena dengan jabatannya itu mereka memperoleh
keuntungan.

Penutup

20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada
bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga
yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang
lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak
yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

19.3. Ketiga, masyarakat perlu didorong untuk terus-menerus mengontrol mekanisme
demokrasi supaya aspirasi rakyat sungguh mendapat tempat. Sistem perwakilan yang
menjadi tata cara pengambilan keputusan ternyata sering meninggalkan aspirasi
warga negara yang diwakili. Hal ini bisa disebabkan karena para politisi wakil
rakyat itu sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan atau nilai sendiri.
Mereka juga tidak jarang melakukan tindakan yang tidak semuanya dapat diamati
dan dipantau oleh rakyat banyak. Selain itu tidak sedikit dari antara para
politisi yang ingin terpilih karena dengan jabatannya itu mereka memperoleh
keuntungan.
Penutup

20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada
bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga
yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang
lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak
yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

Penutup
20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada
bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga
yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang
lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak
yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

20. Demikianlah butir-butir pemikiran yang berkembang dalam Sidang KWI pada
bulan November 2003. Sidang KWI percaya masih ada banyak pribadi atau lembaga
yang sungguh-sungguh berjuang untuk kebaikan bersama dan masa depan bangsa yang
lebih baik. Pada masa-masa seperti sekarang ini, kerjasama antara semua pihak
yang berkehendak baik terus-menerus harus diusahakan dengan tekun.
21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

21. Pada kesempatan ini disampaikan himbauan, agar siapa saja yang berada pada
posisi sosial yang berkuasa dan menyebabkan penderitaan bagi banyak orang
hendaknya mengubah perilaku. Perubahan perilaku ini tidak hanya berarti mengakui
dan memperbaiki kesalahan, melainkan juga berupaya sekuat tenaga untuk
menghentikan berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang diderita bangsa
kita, serta membaktikan diri demi kesejahteraan bersama yang dilandaskan pada
kebenaran dan keadilan. Sementara itu, siapa saja yang menjadi korban berbagai
macam bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, hendaknya tetap tabah dan
berpegang pada keyakinan bahwa kita adalah anak-anak Allah yang bermartabat
luhur. Korban janganlah terpaku pada masa lampau, melainkan menurut teladan dan
ajaran Yesus, bersedia mengampuni mereka yang mengakui kebenaran dan
kesalahannya, bersatu dan berjuang bersama demi keadilan dan perdamaian. Dalam
semuanya ini yang harus dipegang adalah prinsip kebenaran, keadilan dan
rekonsiliasi.
22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.

22. Semoga butir-butir perenungan ini, seperti dikatakan dalam pengantar, dapat
digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran bersama dalam rangka mengambil sikap
dan keputusan, baik pribadi maupun bersama, sesuai dengan hati nurani.


NOTA PASTORAL (2)
(LANJUTAN)
NOTA PASTORAL (3)
(LANJUTAN)
NOTA PASTORAL (4-Selesai)
(LANJUTAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar